POLDA GORONTALO
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, tegas menegaskan larangan jual beli emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Baik penjual maupun pembeli berisiko dipidana 5 tahun penjara plus denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Penegasan disampaikan Maruly di Mapolda Gorontalo, Rabu (4/3/2026), merespons kekhawatiran masyarakat pasca-tutupnya toko emas di Pohuwato. “Yang menjual bisa dipidana, yang membeli juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Maruly memperingatkan, transaksi emas ilegal berpotensi kenajerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana dialihkan ke aset lain. “Jika hasil penjualan dibelikan aset atau dialihkan, bisa ditelusuri dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Prioritaskan Sosialisasi, Tapi Tegas Hukum Jika Membandel
Ditkrimsus Polda Gorontalo prioritaskan sosialisasi dan patroli preventif di lokasi PETI. Namun, pelaku bandel tetap ditindak. “Kami sudah himbau dan langkah preventif. Jika masih membandel, tentu dilakukan penegakan hukum,” jelas Maruly.
Tren PETI di Gorontalo turun drastis berkat penertiban intensif sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Dorong IPR Cepat, Penambang Legal Segera Beroperasi.
Polda Gorontalo desak Pemprov percepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sudah 16 pemohon diproses, termasuk via koperasi. Untuk kawasan hutan sosial, ajukan pelepasan ke Kemenkesra; kawasan hutan produksi terbatas via PPKH.“Dengan ini, penambang patuh bisa beraktivitas legal sambil jaga lingkungan dan pascatambang,” tambahnya.
Pembeli Emas Wajib Berizin, Sumber Harus Legal
Pembeli emas harus berbadan hukum berizin dan hanya dari pemegang IPR, bukan PETI. Asal-usul emas bisa ditelusuri via tracing. Penyelidikan ungkap investor luar daerah terlibat, tapi masih dalami keterlibatan lokal. Polda imbau toko emas hindari emas ilegal dan penambang urus IPR segera.
( Idrak )













