Example 728x250
Berita

Dua Pelaku PETI Ditangkap di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

5
×

Dua Pelaku PETI Ditangkap di Kebun Pemda Desa Jake, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan aparat saat diduga tengah melakukan aktivitas pengolahan emas ilegal di kebun Pemda Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/3/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Kegiatan penindakan dilakukan di titik koordinat 0.524617°S, 101.484934°E, tepatnya di area perkebunan milik pemerintah daerah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agner Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Atas perintah pimpinan, tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas PETI,” ujar IPTU Gerry.

Sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS, (37), pekerjaan petani/pekebun, dan DBN, (34), pekerjaan wiraswasta. Keduanya diduga melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban karena aktivitas ilegal tersebut merugikan kekayaan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, dan ember yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas ilegal,” tegasnya melalui Kasat Reskrim.

Polres Kuansing memastikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum secara profesional demi melindungi kekayaan alam dan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *