Tebo – Kuasa hukum pelapor leo siahaan s.h bersama bpn tebo dan polres tebo cek tkp dugaan tindak pidana penipuan yang mana kasus ini sedang berlangsung/bergulir dipolres tebo. yang mana lokasi lahan berada didesa aburan, Kecamatan tebo tengah, Kabupaten tebo, jambi. Pada hari kamis (12/02/2026).
Terlihat dilokasi pelapor bernama Tohirin didampingi kuasa hukumnya (leo Siahaan), tim polres tebo, tim BPN kabupaten tebo.
Kegiatan dilakukan langsung ditempat kejadian perkara yang mana lahan tersebut ternyata sudah milik orang lain dan telah terbit sertifikat hak milik.
Kuasa hukum pelapor, leo Siahaan S.H menyampaikan, bahwa kami melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudara terlapor BD yang mana terlapor ini merupakan mafia tanah dan telah banyak korban yang telah ditipu oleh terlapor ini. Ucapnya
Lanjut, kami apresiasi terhadap kinerja polres tebo atas laporan yang kami layangkan bulan lalu dan hari ini sampai pada tahap Olah TKP.
Kami berharap tidak ada lagi korban selanjutnya yang dilakukan oleh terlapor Berinisial BD tersebut dan berharap pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.”Tutupnya.
(Tim)













