Example 728x250
Berita

Penampung Emas Ilegal DI-AW Terpantau “Kucing – Kucingan” Dengan APH

44
×

Penampung Emas Ilegal DI-AW Terpantau “Kucing – Kucingan” Dengan APH

Sebarkan artikel ini

(Foto Ilustrasi yang di kreasikan dari foto asli) 

Kuansing – Sebuah kasus aktivitas penampung emas ilegal yang dilakukan dengan cara “kucing-kucingan” bersama aparat penegak hukum (APH) telah diungkapkan kepada publik oleh Tim Media Patrolikriminal86.com dan Garudasakti.id, dan selanjutnya laporan terkait kasus ini telah disampaikan kepada Kapolres Kuansing pada Minggu, 08 Februari 2026; sebelumnya, pada Sabtu yang sama, pelaku dengan inisial AW telah diamati sedang menjalankan aktivitas tersebut setelah habis sholat Maghrib di belakang rumah di simpang tiga Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang, di mana pintu lokasi operasi selalu dikunci rapat demi menyembunyikan kegiatan yang dilakukan.

PEMILIK DAN PEMODAL YANG DIDUGA TERLIBAT

Sebagai pemilik sekaligus pemodal dari bisnis haram tersebut, sosok dengan inisial DI yang dikenal sebagai “Big Boss” telah diidentifikasi sebagai pihak utama yang terkait, meskipun secara berulang kali dia telah menyampaikan teguran kepada pelaku AW agar tidak melakukan aktivitas “kucing-kucingan” dengan APH; namun, teguran tersebut tidak pernah diperhatikan oleh AW, yang seolah-olah merasa dirinya kebal terhadap hukum yang berlaku di wilayah tersebut, dan selama ini operasi tersebut telah dijalankan secara berkelanjutan tanpa pernah mendapatkan tindakan penegakan hukum dari pihak berwenang.

METODE OPERASI YANG DIGUNAKAN

Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat, lokasi operasi penampungan emas ilegal sering kali dipindahkan, dan aktivitasnya selalu diatur untuk dimulai setelah habis sholat Maghrib dengan sistem akses yang sangat tertutup; seperti yang dijelaskan oleh seorang narasumber masyarakat yang identitasnya disembunyikan, orang yang ingin menjual emas hasil galian ilegal akan dipanggil melalui jendela atau pintu belakang lokasi yang berada di belakang kandang ayam, sedangkan pintu depan selalu dikunci, sehingga keberadaan operasi tersebut sangat sulit terdeteksi oleh pihak luar maupun aparat yang seharusnya melakukan pengawasan.

DAMPAK NEGATIF YANG TIMBULKAN

Kegiatan penampung emas ilegal yang dilakukan oleh pelaku DI dan AW telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang permanen, di mana penggunaan bahan kimia merkuri telah mencemari tanah dan sungai di sekitar Desa Koto Rajo; selain itu, limbah beracun dari operasi tersebut telah mengancam kesehatan pernapasan dan menyebabkan penyakit kulit serta gangguan kesehatan serius bagi masyarakat sekitar, sementara nilai ekonomi tanah dan sumber daya alam lokal juga telah mengalami penurunan yang signifikan akibat praktik yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memikirkan kelestarian lingkungan.

INFORMASI DARI MASYARAKAT DAN KONFIRMASI MEDIA

Keterangan terkait kelangsungan operasi yang telah berjalan lama dan hubungan “kucing-kucingan” dengan APH telah disampaikan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Media Patrolikriminal86.com dan Garudasakti.id, di mana narasumber tersebut menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan hukum yang diterapkan terhadap pelaku, sehingga kesan kebal hukum semakin kuat di kalangan warga; saat ini, Tim Media sedang mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada pelaku AW melalui pesan WhatsApp pribadi, meskipun hingga saat ini tanggapan resmi dari pihak pelaku maupun aparat penegak hukum belum pernah diterima. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *