Example 728x250
Berita

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Hiteurat ke Kajari PALUTA, Kajari Serahkan Tindak Lanjutnya Ke Inspektorat

13
×

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Hiteurat ke Kajari PALUTA, Kajari Serahkan Tindak Lanjutnya Ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Paldang Lawas Utara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN) telah melaporkan Kepala Desa Hiteurat berinisial DH ke kejaksaan negeri Padang lawas Utara, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 yang di duga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Sesuai dengan rincian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa, Desa Hiteurat tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, ada beberapa poin kegiatan yang anggarannya diduga digelembungkan ( Mark up).

Selain Mark up, ada dugaan penggunaan anggaran nya tidak tepat sasaran, salah satu diantaranya anggaran pembangunan jalan rabat ukuran 100 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp 197.000.000.( Seratus sembilan puluh tujuh juta rupiah)

Dimana jalan rabat tersebut berdasarkan hasil pantauan Tim investigasi DPP LMPN bidang pengawasan di dampingi Tim pewarta Anugrahpos.com, Kanadapos.go.id, dan Mimbarnegeri.com , pembangunanan Rabat tersebut di temukan di lokasi kebun pribadi oleh Kepala Desa Hiteurat berinisial DH, yang tidak ada kaitannya dengan akses jalan masyarakat, yang di diduga Anggaran Dana Desa tersebut dijadikan sebagai aset pribadi, bukan aset Desa.sesuai aturan dana desa,untuk kepentingan masyarakat di Desa Hiteurat Kecamatan Halonginan.

Sementara menurut informasi yang kami himpun dari beberapa narasumber, bahwa kegiatan pembangunan jalan rabat tersebut tidak ada dalam musyawarah Desa, maka dalam hal ini, Dana tersebut diduga penggunaannya tidak tepat sasaran Ratusan juta rupiah

Kemudian anggaran untuk kegiatan pengadaan Cctv yang nilai anggaran nya sebesar Rp 35.000.000,yang menurut informasi CCTV tersebut tidak ada masuk dalam Musdes, diduga dana untuk kegiatan pengadaan Cctv tersebut, Barang titipan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, yang harus dibayar oleh Kepala Desa yang sumber dananya dari Dana Desa (DD)

Begitu juga halnya dengan Dana kegiatan lembaga adat di desa hiteurat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Desa sebesar Rp 50.000.000 yang diduga dana untuk kegiatan tersebut diduga menimbulkan asumsi tidak wajar dan diduga digelembungkan (Mark up) yang di jadikan sebagai syarat korupsi.

Menurut pengakuan Warga masyarakat sekitar, maupun Desa tetangga yang dihimpun Tim pewarta maupun bidang pengawas DPP LMPN dalam investigasi nya menjelaskan , bahwa Kepala Desa Hiteurat berinisial DH merupakan Ketua adat di Desa Hiteurat, sekaligus yang mengelola keuangan Lembaga adat diduga Dana lembaga adat tersebut tidak tepat sasaran. Alias di Mark up.

Dalam laporan DPP LMPN ke Kajari Padang lawas Utara, jelas, dilampirkan, penerimaan Dana Desa yang masuk ke kas Desa, Serta rincian dana untuk setiap kegiatan yang nilainya banyak yang patut dipertanyakan, dan banyak juga anggarannya diduga Mark up.

Dalam hal ini, D.Harahap Bidang pengawas DPP LMPN ,meminta kepada Inspektur inspektorat Padang lawas Utara, untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Dana Desa, Desa Hiteurat tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, yang diduga digelembungkan dan tidak tepat sasaran Ratusan juta rupiah.

Jika ditemukan adanya unsur pidana dalam audit penggunaan anggaran Dana Desa Hiteurat di tahun 2023 dan tahun 2024.

Masyarakat Hiteurat Kecamatan halongonan melalui LMPN meminta Kepada Kepala kepolisian Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti” ada diduga di Kejari Kabupaten Padang lawas Utara masuk angin, Tutupnya.(Tim.Wartawan dan LSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *