Example 728x250
Berita

Mantan Menantu Diduga Gelapkan Aset Mertua Rp100 Juta, Sertifikat Tanah Digadai ke Bank BRI!

47
×

Mantan Menantu Diduga Gelapkan Aset Mertua Rp100 Juta, Sertifikat Tanah Digadai ke Bank BRI!

Sebarkan artikel ini

Kampar – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Seorang mantan menantu berinisial MS telah menggadaikan sertifikat tanah milik mantan mertuanya ke unit Bank BRI Simpang Petapahan.

Peristiwa ini sontak membuat keluarga besar mantan mertuanya geram dan menuntut keadilan kepada pihak Polres Kampar, saat diwawancara oleh awak media lewat via WhatsApp Minggu (02/11/25).

Tanah yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, dengan luas sekitar ¼ hektar. Berdasarkan keterangan keluarga, MS sebelumnya berjanji akan menebus kembali sertifikat tersebut, namun hingga kini janji itu tak pernah ditepati., bahkan sempat mertua membantu untuk pembayaran hutang tersebut hingga kini mertua merasa sudah tidak sanggup lagi, karna mertua sudah sering sakit-sakitan.

“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi MS lewat WhatsApp, tapi tidak pernah direspons. Ini sudah kelewatan. Sertifikat tanah orang tua kami digadaikan di unit Bank BRI Petapahan, dan sekarang kami yang menanggung akibatnya,”
ujar AN, anak korban, dengan nada kecewa.

Menurut penuturan keluarga, MS meminjam uang sebesar Rp100 juta di unit Bank BRI Petapahan dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama mantan mertuanya sebagai jaminan.
Namun, setelah resmi bercerai, MS justru menghilang dan diduga kini berada di Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.

Keluarga korban kini berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian, agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti. Ini bukan hanya masalah uang, tapi juga soal harga diri dan hak tanah keluarga kami,”
tegas AN dengan mata berkaca-kaca.

📌Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *