Pekanbaru – Masyarakat merasa senang dengan Pelayanan yang diterapkan Pegawai Kantor Kelurahan Perhentian Marpoyan saat pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah yang merupakan bukti telah terjadinya ganti rugi atas jual beli bangunan dan pengalihan hak atas tanah, sebagai dasar mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Hal ini dikatakan Dani, warga Pekanbaru kepada media, Senin, (29/09/2025) usai mengurus SKGR di Kantor Lurah Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, dimana dirinya mendapat kuasa dari pemilik tanah untuk mengurus balik nama SKGR, hingga naik ke SHM.
“Sejak awal saya konsultasi, dan melengkapi berkas, dilanjutkan dengan pengukuran tanah saya selalu ditanggapi dengan baik, tanpa dipungut biaya alias gratis.
‘Mereka tidak asal – asalan dalam mengurus SKGR ini, saya ditanyakan secara detail status kepemilikan tanah ini, siapa-siapa sepadannya dan secara teliti memastikan tidak ada komflik atas tanah tersebut,” kata Dani.
Lebih lanjut Dani berharap, pelayanan pejabat publik terus seperti ini di tingkat Kelurahan hingga Kecamatan, tentunya sangat membantu masyarakat.
“Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan, termasuk apapun pengurusan administrasi yang dibutuhkan masyarakat,” harapnya.**