Example 728x250
Berita

Diduga Supriyanto Dalang Bebasnya Distribusi Kayu Ilegal Logging Di Dumai

110
×

Diduga Supriyanto Dalang Bebasnya Distribusi Kayu Ilegal Logging Di Dumai

Sebarkan artikel ini

Dumai – Selasa (23/09/2025) Aktivitas bongkar muat kayu ilegal kembali mencuat di wilayah Jalan Raya Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.

Hal ini berdasarkan peninjauan TIM media yang sedang melintasi area tersebut, yang mana didapati sebuah mobil mitsubishi L300 dengan Plat Nomor BM 8417 RH sedang mengangkut kayu ilegal logging yang ingin diolah dilokasi tersebut, dan disaat Tim media ingin mengkonfirmasikan dengan pemilik gudang yang berinisial (SP) ia menyebutkan bahwasanya memang betul ia memiliki pergudangan tempat pengolahan kayu tersebut.

Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Instansi terkait yang ikut “menikmati” hasil dari ilegal logging tersebut, menjadi salah satu modal Pelaku melakukan kegiatannya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Selasa (23/09/2025).

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (23/09/2025) salah seorang yang diduga sebagai Pelaku ilegal logging yang merupakan jaringan Hendra, yaitu Supriyanto, bungkam saat di konfirmasi oleh awak media, sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi terhadap pemilik ilegal logging yang bernama Supriyanto.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H) undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon di hutan secara ilegal dan pengangkutan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen resmi, dengan ancaman pidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga Rp.100 Miliar (Seratus Miliar)

Dan yang tercantum di dalam Pasal 83 ayat 1 : Merupakan dasar hukum untuk menjerat pelaku yang melakukan pengangkutan, penguasaan, atas kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Diharapkan kepada APH jangan pandang bulu untuk menindak pelaku mafia aktivitas ilegal Logging pengolahan kayu yang menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di wilayah sungai sembilan kota dumai ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *