GARUDASAKTI ID – LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial PM Als Padil Laki-laki, 33 thn, warga Jln. Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu, 05/05/2024 mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Ropensus Manik, SH, MH telah berhasil menangkap satu orang tersangka PM Als Padil pada hari Senin, 29/04/2024 sekira pukul 22.55.Wib di jalan Syah Bandar Lk I Gg Salon Kel. SEI Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuanbatu.
Dalam penangkapan serta penggeledahan didapat dari pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna Biru serta 1 (satu) unit Power Bank bewarna Hitam.
Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki” yang berinisal MA atas perintah suruhan Abang tersangka PM yakni berinisial DN yang merupakan abang kandung dari tersangka PM Alias Padil.
Dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku MA lolos melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pelaku PM als Padil telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.
HUMAS