Example 728x250
BeritaJambi

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Imbau Masyarakat Jauhi Nikah Siri

6
×

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Imbau Masyarakat Jauhi Nikah Siri

Sebarkan artikel ini

Jambi, Kanwil kementerian agama (kemenag) Provinsi jambi Pada hari senin 22 September 2025 memberi tanggapan dan solusi terkait pernikahan sirih di provinsi jambi.

“Kepala bidang (kabid) urusan agama islam Fattahudin menyampaikan, jadi ini mengganggu tatanan proses pencatatan administrasi pernikahan. Indonesia telah menerbitkan UU No. 1 tahun 1974 terkait dengan perkawinan.

Setiap perkawinan itu harus tercatat sesuai UU yang berlaku dan menurut kami pernikahan itu harus di siarkan artinya biar orang tau. tujuannya itu banyak kebaikan dalam proses pencatatan, Kementerian agama telah mengeluarkan undang-undang telah merubah adanya ketentuan bahwa pencatatan nikah itu di KUA gratis 0 rupiah. “Ucapnya.

“Lanjutnya menyampaikan, sedangkan pencatatan nikah di luar kantor, di luar jam kerja itu dikenakan biaya 600.000 rupiah. inikan sebuah solusi bahwa negara hadir, “jangan masyarakat itu nikah sirih karena alasan tidak ada biaya, karena nikah di KUA itu gratis dan dengan adanya pencatatan nikah resmi tadi semua administrasi aman.

Mari masyarakat jambi jangan mau nikah sirih, mari catat pernikahan kita di kantor urusan agama di kecamatan yang ada di provinsi jambi.” Tutupnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *