PEKANBARU – Dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, baru lima daerah yang sudah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi. Sedangkan tujuh daerah lainnya hingga pertengahan September 2025 belum mengajukan draf APBD-P untuk dievaluasi.
Hal ini karena pembahasan anggaran perubahan antara pemerintah daerah dengan DPRD setempat belum selesai.
“Sampai saat ini baru lima kabupaten kota yang sudah selesai dilakukan evaluasi anggaran perubahan perubahan 2025. Ke lima daerah itu Kabupaten Kuansing, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar dan Kota Dumai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Selasa (16/9/2025).
Sedangkan tujuh daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi anggaran perubahan 2025 yaitu, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru.
“Mungkin kabupaten kota lainnya yang belum kita terima draf anggaran perubahannya untuk dievaluasi masih berproses, karena sedang pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat yang baru,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk pengesahan APBD-P sesuai peraturan harus sudah dilakukan paling lambat 30 September. Artinya masih ada waktu 14 hari lagilagi hari untuk mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten kota setempat.
“Kita sudah menyarankan ke kabupaten yang belum untuk segera menyelesaikan proses penyusunan anggaran perubahannya,” sarannya.
Di samping itu, Indra menjelaskan, sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD-P kabupaten/kota berjalan dalam 15 hari kerja dengan ketentuan dokumen lengkap.
“Tapi itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tapi intinya Pemprov Riau komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P kabupaten kota sesuai tahapan, dan jadwal yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.