Example 728x250
Bangka BelitungBerita

Dua Pelaku Pembunuhan Akan Diberikan Hukuman Penjara Seumur Hidup

72
×

Dua Pelaku Pembunuhan Akan Diberikan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Babel – Kasus Pembunuhan Terhadap Ketua Media Okeyboz.com Talah Menerima Hukuman Mati. (Penjara Seumur Hidup).

Polda Kepulauan Bangka Belitung sukses membekuk dua pelaku yang tega menghabisi nyawa korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, membeberkan fakta mengejutkan yakni aksi keji ini dilatar belakangi oleh motif ekonomi dan lilitan hutang akibat judi online (Judol).

‎“Para pelaku mengaku nekat membunuh untuk menguasai harta korban. Tekanan ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama,” ujar Rivai, Rabu (13/8/2025).

‎Kedua pelaku adalah Martin, penjaga kebun korban yang dibekuk di Palembang, serta Hasan Basri (33) yang disebut sebagai otak kejahatan. Hasan berhasil ditangkap setelah pengejaran lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengecam keras aksi tersebut.

‎“Ini perbuatan biadab, apalagi korbannya seorang jurnalis. Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Hukuman maksimal, termasuk pidana mati, menanti mereka,” tegas Hendro.

‎Kronologi Singkat:

‎7 Agustus 2025 – Korban pamit ke kebun, tak pernah kembali.

‎8 Agustus 2025 – Jasad ditemukan di sumur kebun.

‎10 Agustus 2025 – Martin ditangkap di Palembang bersama mobil korban.

‎11 Agustus 2025 – Hasan Basri dibekuk di Sumatera Selatan.

‎13 Agustus 2025 – Polda Babel umumkan motif resmi dalam konferensi pers.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil korban, alat pembunuhan, dan ponsel para tersangka. Polda Babel juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam judi online.

‎“Judi online(judol) bukan sekadar permainan. ia bisa menghancurkan hidup, merusak keluarga, bahkan memicu tindak kriminal,” tegas Rivai.

‎Kedua pelaku kini berada di sel tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *