Example 728x250
Berita

Lahan HGB PTPN IV Terbengkalai di Bagan Batu Barat, Pemdes Ajukan Pemanfaatan untuk Kantor Sementara

2
×

Lahan HGB PTPN IV Terbengkalai di Bagan Batu Barat, Pemdes Ajukan Pemanfaatan untuk Kantor Sementara

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir — Lahan seluas 4,6 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Tanah Putih Regional 3 di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, diketahui telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Sejumlah bangunan rumah di atas lahan tersebut bahkan kini dihuni oleh warga yang bukan penduduk setempat.

Kondisi ini mendapat perhatian dari pemerintah desa. Penjabat (Pj.) Penghulu Bagan Batu Barat, Markis, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada manajemen PTPN IV Regional 3 di Balai Jaya melalui Asisten Umum (Asum), Herlambang, guna meminjam salah satu bangunan tersebut sebagai kantor desa sementara.

“Karena hingga saat ini kami belum memiliki kantor pemerintahan desa, kami mengajukan permohonan dan berharap PTPN IV bersedia memberikan izin pinjam pakai bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan,” ujar Markis kepada Wahana News, Rabu (26/6/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV terkait permohonan pemerintah desa tersebut.

Pemerintah desa menilai bahwa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Markis menambahkan, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk fasilitas umum merupakan bentuk sinergi positif antara BUMN dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan wilayah.

Secara hukum, permintaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimanfaatkan, hak atas tanah dapat dicabut oleh negara.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

Pemerintah desa berharap PTPN IV dapat menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang mendukung pembangunan daerah dengan memberikan respons positif terhadap permohonan ini demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *