Example 728x250
Berita

Mantan Jambret Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Polsek Lirik Ringkus Pelaku

7
×

Mantan Jambret Beralih Profesi Jadi Bandar Sabu, Polsek Lirik Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini

INHU – Perjalanan hidup Asep (34), warga Dusun Pulau Payung, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, seolah tak beranjak jauh dari jerat hukum. Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penjambretan pada tahun 2012, kini ia kembali ditangkap aparat. Namun kali ini, bukan karena jambret, melainkan karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Asep dilakukan Team Polsek Lirik pada Jumat malam, 20/6/ 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,9 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas Asep. Disebutkan, tersangka kerap menjemput sabu di sekitar Stadion Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir penyu dan kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Lama, Desa Pasir Sialang Jaya, serta Desa Barangan.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., dan personel lainnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa Asep berada di rumah orang tuanya. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah toples plastik oranye merk Sunrise yang menyimpan delapan bungkus sabu dan sejumlah plastik klip kosong ukuran berbagai ukuran, diduga untuk mengemas sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah handphone Vivo Y19S yang digunakan tersangka untuk transaksi, lengkap dengan kartu Telkomsel aktif. Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengakuan tersangka , selama menjemput barang Haram Narkotika tersebut ke Stadion yang ada di Air Molek Kec. Pasir penyu sudah sampai dengan jml barang lebih kurang 700 (Tujuh ratus) Gram / 1/2 Kilo lebih.

“Modus tersangka sangat jelas. Ia tidak hanya mengedarkan, tapi juga menyediakan alat bantu pengemasan, serta aktif menawarkan kepada calon pembeli,” ujar AIPTU Misran.

Peran Asep dalam jaringan narkotika lokal ini bukan sekadar pengguna atau kurir. Ia diduga kuat menjadi perantara dalam jual beli, sekaligus menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan ke wilayah sekitar.

Penangkapan Asep menambah panjang daftar residivis yang kembali tersangkut kasus narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga memicu kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

“Polres Inhu, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AIPTU Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *