Example 728x250
Berita

Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Sungai Jering, dua Pengedar Ditangkap

15
×

Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Sungai Jering, dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,— Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, (10/6/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Tim Mata Elang langsung bergerak melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pria diamankan di depan rumah mereka di Kelurahan Sungai Jering. Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam pipet kaca pyrex, serta satu paket shabu lainnya yang dibungkus dengan pipet bening bergaris pink dan sempat dilempar ke belakang Kantor Samsat Sungai Jering.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BB alias M(18) , dan JW(20). Keduanya adalah warga Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

Dalam proses interogasi, tersangka BB mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KR, melalui perantara K, yang saat ini keduanya masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Disebutkan, mereka telah menerima sebanyak 38 paket narkotika jenis shabu untuk diedarkan.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan antara lain satu paket klip bening berisi shabu, dua pipet kaca pyrex, sebelas pipet bening dengan garis pink, satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna dongker, satu unit handphone Vivo Y36 warna biru muda, satu alat hisap bong, satu buah korek api, dan satu buah gunting. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pihak Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.,

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *