Example 728x250
BeritaPemerintahRiauROHIL

Rapat sosialisasi koperasi merah putih di TPTM Unsur perangkat desa dan bpkep tidak boleh menjadi pengurus koperasi merah putih

9
×

Rapat sosialisasi koperasi merah putih di TPTM Unsur perangkat desa dan bpkep tidak boleh menjadi pengurus koperasi merah putih

Sebarkan artikel ini

Garudasakti.com — Tanah putih tanjung melawan — Camat Tanah putih tanjung melawan ( TPTM ) Muhammad Zuhri pimpin rapat sosialisasi koperasi merah putih di ruang rapat kantor camat jln tugu pulau,pada Jumat (16/05/2025)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rapat ini dihadiri oleh Kabid koperasi Rohil Ahmad Aslan, PPL koperasi Rohil jandratul Akmal, BPKep , lurah dan penghulu se- kecamatan TPTM

 

 

 

Dalam sambutannya Camat TPTM Muhammad Zuhri mengatakan Di bawah ke- pimpinan presiden RI Prabowo Subianto,memerintahkan untuk mendirikan koperasi merah putih di setiap desa dan lurah yang ada di indonesia,hal ini bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dibawah kepemimpinan presiden RI Prabowo Subianto,memerintahkan setiap lurah dan desa untuk mendirikan koperasi merah putih yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat” kata Muhammad zuhri

 

Nara sumber Ahmad Sahlan menerangkan bahwa koperasi merah putih ini sesuai dengan undang undang nomor 19 tahun 2025, dalam pembentukan awalnya dibentuk 20 orang dengan keanggotan berdomisili di daerah tersebut, dalam pembentukan koperasi ini diutamakan potensi yang ada didaerah tersebut,

 

 

 

“Koperasi merah putih ini untuk pembentukan awalnya kita bentuk 20 orang dengan keanggotan yang berdomisili didaerah tersebut,kemudian seiring waktu keanggotaan bisa ditambah,apabila koperasi ini telah berjalan,usahakan potensi yang ada di daerah tersebut yang di utamakan dalam mendirikan koperasi merah putih ini ” ujar Ahmad syahlan

 

 

 

Lanjutnya koperasi merah putih ini, perangkat desa,bpkep, tidak boleh di libatkan dalam kepengurusan, pengawas koperasi merah putih ini minimal 3 orang dan kepala desa salah satu diantara 3 menjadi pengawas,kemudian tentang anggaran dan gaji pengurus sampai hari ini belum di putuskan

 

“Perangkat desa ,Bpkep,tidak boleh dilibatkan dalam kepengurusan koperasi merah putih, pengawas koperasi ini 3 orang paling sedikit dan penghulu masuk sebagai pengawas koperasi merah putih ini dan masalah anggaran belum di infokan dan gaji untuk pengurus koperasi sampai hari ini belum ditentukan ,apakah ada,atau tidak ” tutup Ahmad syahlan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *