Example 728x250
Berita

Tim Sat Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Muara Uwai

6450
×

Tim Sat Narkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Muara Uwai

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 22.10 WIB. Tersangka yang diketahui bernama AF (29) ditangkap di Jalan Dusun Muara Uwai, tepatnya di depan Kantor Camat Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna merah. Paket shabu tersebut sempat dibuang ke pekarangan Kantor Camat Bangkinang oleh tersangka.

Saat diinterogasi pelaku AF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama PU (DPO) di daerah Jalan Melur, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Sat Resnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Polres Kampar terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *