PEKANBARU – Maraknya rokok ilegal di Pekanbaru, sepertinya aman dan lancar, bahkan luput dari pengawasan pihak aparat hukum terkait, seperti informasi yang awak media peroleh dari masyarakat, bahwa ada aktivitas rumah yang dijadikan gudang rokok ilegal Merk RAN, di jalan perumahan Kartama jaya, Pada Kamis(20/02/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim awak media, langsung turun ke lokasi yang diduga menjadi Distributor rokok ilegal dengan Merk RAN, bahkan informasinya rokok tersebut palsu. Yang mana Banyak kejanggalan yang di temui tim awak media ,
Menurut informasi yang didapat dari Tim Investigasi awak media, Pemilik nama Pak Niko ini sering melakukan transaksi Atau mengedarkan rokok Ilegal bermerek RAN diwilayahnya itu,
Berdasarkan informasi salah satu warga yang namanya tidak berkenan disebutkan. Ia terangkan kepada awak media, bahwa sering melihat rumah itu, ada aktivitas pengangkutan rokok ilegal, Merk RAN, ataupun rokok ilegal lainya.
“ Gudang itu dekat Perumahan kami sering melihat mobil atau motor membawa rokok diduga itu rokok ilegal, sepertinya bukan hanya Satu rokok Merk RAN, namun ada banyak rokok lainya, “ Jelas warga.
Berdasarkan keterangan warga tim awak media, melakukan penelusuran untuk konfirmasi langsung ke pemilik rumah di lokasi yang diduga dijadikan gudang atau Distributor rokok ilegal. Tetapi nihil karena pemilik tidak di rumah terlihat banyak mobil dan sepeda motor parkir di depan rumah tersebut, tetapi sepi tidak terlihat aktivitas, hingga awak media menggali informasi lebih lanjut, namun warga sekitar tidak berkenan menjawab yang awak media tanyakan.
Pantauan awak media, peredaran rokok ilegal di Pekanbaru sangat masif sekali terlihat banyak dijual kedai – kedai harian, pedagang pengecer, bahkan banyak terlihat dijual grosiran, berbagai merk rokok ilegal seperti, Luffman dan Salava, RAN, dan merk HD, Link dan masih yang lainya.
Tentunya peredaran rokok ilegal ini, mengakibatkan kerugian negara, sepanjang Tahun 2024 ditaksir hampir mencapai, Rp 97,81 triliun. Dilansir Indo Data Research Center.
Adapun pelaku bisnis rokok ilegal dapat digunakan jerat dengan. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 Ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Pasal 29 Tahun 2007 tentang Cukai. Mengatur sanksi bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Bisnis rokok ilegal ini terdiri dari beberapa kemasan yang beredar di pasaran menurut dari Direktur Eksekutif Indo Data Research Center Danis Saputra Wahidin, yang dimuat Suara Kalbar.co.id.
Rokok polos atau tidak ada pita cukai 95,44 persen, rokok palsu 1,95 persen, salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, rokok bekas 0,51 persen.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum dapat konfirmasi lebih lanjut dari yang diduga sebagai pemilik rumah / gudang rokok ilegal tersebut.
(Bersambung)..Tim*