Example 728x250
Berita

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Perkebunan Sawit

6448
×

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,- Polsek Benai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di perkebunan sawit Dusun Pulau Lowe, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Hainur Rasyid, SH, menyampaikan “Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di area perkebunan mendengar suara jatuhnya buah kelapa sawit dan melihat cahaya sepeda motor di dalam perkebunan. Merasa curiga, petugas menunggu di luar area tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang pria terlihat keluar dari perkebunan dengan membawa hasil curian menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian kelapa sawit atas perintah seseorang berinisial P (masih dalam penyelidikan). Pemilik kebun, Sdri. W, mengalami kerugian sebesar Rp. 3.424.220 akibat kejadian ini. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Benai untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam kejadian ini adalah Sdri. W, warga Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan adalah K (32 tahun), warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi dan A (20 tahun), warga Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Penangkapan Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, warga Desa Jalur Patah berhasil mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka ke Mapolsek Benai. Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Petugas kepolisian kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam, 1 (satu) buah keranjang rotan, 1 (satu) buah dodos (alat panen sawit), 1 (satu) buah senter kepala, dan 115 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.094 kilogram

Guna menuntaskan penyelidikan, Polsek Benai akan mengambil langkah-langkah yaitu Membuat Laporan Polisi (LP), Memeriksa saksi-saksi terkait, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Benai mengimbau “masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *