Bengkong, Batam – Sdr. Dian, perwakilan masyarakat Kecamatan Bengkong Kota Batam, dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam keterangannya, Dian menolak keras usulan penerapan asas dominus litis yang diusulkan oleh pihak kejaksaan, yang dinilai dapat mengaburkan batas kewenangan antara jaksa dan Polri.
Menurut Dian, kewenangan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Polri sudah tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidikan merupakan ranah eksklusif Polri yang telah menunjukkan profesionalisme dan ketepatan dalam menjalankan tugasnya. Keterlibatan jaksa dalam tahap penyidikan hanya akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya dengan tegas.
Dian berharap agar para pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta tidak menggiring sistem penyidikan yang telah berjalan efektif. Ia mengimbau agar perubahan yang diusulkan dalam RUU KUHAP tidak mengganggu keseimbangan dan independensi aparat penegak hukum di Indonesia.
(Redaksi)