Kampar – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tapung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram di sebuah rumah di Gang Punai SP I Petapahan Jaya, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, S.T., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol David.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Susan Santiyani Zalukhu alias Sandra (29 tahun), seorang wiraswasta asal Jalan Dr. Ferdinand Lumbantobing, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Saat ditangkap, pelaku tengah duduk di ruang tamu rumah tersebut.
Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika, yakni:
23 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening
5 plastik klip kosong
1 sendok yang terbuat dari pipet plastik
1 kotak yang dilapisi lakban hitam
1 unit handphone Samsung Galaxy A55 warna putih
Uang tunai Rp250.000
Dalam pemeriksaan awal, Sandra mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Tiber Nababan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tapung.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kompol David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Tapung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkotika adalah komitmen kami. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan Tapung bebas narkoba,” tegasnya.(adr)