Example 728x250
BeritaKuansing

Wisma Oshin diduga Sarang Maksiat!! Penjaga Tantang Wartawan, Akui Terima Pasangan Tanpa Identitas,

39
×

Wisma Oshin diduga Sarang Maksiat!! Penjaga Tantang Wartawan, Akui Terima Pasangan Tanpa Identitas,

Sebarkan artikel ini

Kuansing  – Dugaan praktik penyewaan kamar bagi pasangan bukan muhrim kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang penjaga Wisma Oshin berinisial AN mengakui secara terbuka bahwa pihaknya menerima tamu tanpa identitas dan tanpa surat nikah.

Peristiwa itu terungkap saat tim media GarudaSakti.id melakukan investigasi langsung ke lokasi Wisma Oshin di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Senin (4/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang baik, penjaga wisma tersebut justru bersikap arogan dan menantang wartawan dengan nada tinggi. Ia bahkan mengancam akan menghalangi upaya pemberitaan mengenai aktivitas di Wisma Oshin.

“Ya, di sini memang tamu yang kami terima tidak ada identitas dan tidak ada surat nikah. Jadi apa urusan bapak? Kalau mau diberitakan atau dilaporkan ke Satpol PP, silakan. Saya tidak takut, saya hanya pekerja dan penjaga di sini,” ujar AN dengan nada menantang.

Selain itu, salah seorang tamu — sepasang muda-mudi bukan suami istri — yang ditemui saat keluar dari kamar AC nomor 7, turut mengakui bahwa mereka masuk sejak siang hari tanpa diminta menunjukkan identitas apa pun.

“Kami bukan suami istri, Pak. Kami cuma bayar Rp200.000 untuk kamar AC, kalau yang tanpa AC Rp150.000. Tidak ada pemeriksaan identitas. Bahkan ada juga yang masuk per jam, short time. Kami juga lihat ada anak-anak muda seperti di bawah umur yang menginap di sini,” ungkap salah satu tamu.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Satpol PP Kuansing, Riokasyterwandra, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat penginapan yang melanggar ketentuan dan memfasilitasi perbuatan maksiat.

“Kami akan tingkatkan kegiatan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami proses melalui Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan sidang di pengadilan sesuai dengan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010, perubahan dari Perda Pekat No. 20 Tahun 2022. Pasal 17 mengatur sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan hingga 3 bulan,” tegas Rio Kaster.

Dengan adanya pengakuan terbuka dari penjaga Wisma Oshin, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi tempat yang menjadi lokasi praktik maksiat terselubung di wilayah Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *