Example 728x250
BeritaInhil

Warga Sungai Bela Ditangkap Usai Bersihkan Lahan, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh PT Indogreen Jaya Abadi

4
×

Warga Sungai Bela Ditangkap Usai Bersihkan Lahan, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi oleh PT Indogreen Jaya Abadi

Sebarkan artikel ini

Indragiri Hilir – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sejumlah warga Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, mengaku menjadi korban penyerobotan lahan oleh PT Indogreen Jaya Abadi (IGJA). Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka.

Salah satu warga yang menjadi korban adalah Agus, pria paruh baya yang telah mengelola lahan bersama keluarganya sejak 1985. Agus bersama tiga rekannya ditangkap dan diborgol usai melakukan aktivitas pembersihan lahan yang diklaim sebagai milik pribadi berdasarkan surat segel peninggalan orang tua mereka.

Menurut keterangan sang istri, Amidah, kejadian itu bermula ketika Agus diajak oleh pihak keamanan perusahaan untuk datang ke kantor PT IGJA guna menyelesaikan masalah lahan secara kekeluargaan. Namun, situasi berubah drastis ketika malam harinya aparat kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan.

“Suami saya saat itu sedang membersihkan kebun bersama teman-temannya. Tiba-tiba pihak security perusahaan datang dan mengajaknya ke kantor. Katanya mau bicara baik-baik. Tapi yang datang malah polisi, dan langsung menangkap serta memborgol suami saya. Saya sendiri melihat kejadian itu, sangat tidak manusiawi,” ungkap Amidah dengan suara bergetar, Sabtu (12/07/2025).

Amidah menambahkan, sejak penahanan suaminya yang sudah berjalan hampir tiga bulan, kondisi ekonomi keluarga mereka semakin memburuk.

“Saya kesulitan makan, anak-anak terganggu sekolahnya. Sampai sekarang belum ada ganti rugi, tidak ada juga itikad baik dari perusahaan,” jelasnya.

Penangkapan ini memicu gelombang protes dari masyarakat setempat. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang membackup perusahaan.

“Proses hukum terhadap Agus itu jelas bentuk tekanan. Kami tidak habis pikir, kenapa konflik lahan dijawab dengan kriminalisasi. Ada indikasi oknum polisi terlibat. Padahal, lahan itu jelas-jelas milik warga sejak lama,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang terkesan diam. Ada dugaan bahwa pihak pemerintah daerah telah menerima sejumlah “upeti” dari perusahaan sehingga enggan berpihak kepada masyarakat.

“Pemda seperti menutup mata. Kami minta semua pihak—pemerintah pusat, gubernur Riau, ombudsman, dan aparat penegak hukum—turun tangan. Ini soal keadilan,” tegas warga lainnya.

Lahan yang disengketakan diketahui merupakan milik keluarga Agus sejak 1985, berdasarkan surat segel yang ditandatangani oleh Wali Sungai Bela kala itu atas nama N, saudara kandung Agus. Keluarga menyebut bahwa sebagian lahan memang pernah dibebaskan oleh perusahaan, tetapi tidak untuk area yang kini dipermasalahkan.

“Kalau lahan yang sudah dibayar, segelnya diambil perusahaan. Tapi yang sekarang belum pernah diganti rugi, makanya segelnya masih kami pegang,” jelas Agus dalam pernyataannya sebelum ditangkap.

Masyarakat menegaskan bahwa tudingan pencurian buah sawit oleh PT. IGJA adalah tidak berdasar. Mereka merasa berhak atas lahan tersebut secara sah, baik secara historis maupun legal.

“Kalau perusahaan memang berniat menyelesaikan, selesaikanlah dengan musyawarah. Jangan malah memenjarakan warga,” pungkas Amidah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Indogreen Jaya Abadi. Masyarakat berharap agar Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Riau, serta lembaga-lembaga terkait memberikan perhatian serius agar konflik agraria ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *