Example 728x250
Berita

Warga Siak Hulu Resah, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

5
×

Warga Siak Hulu Resah, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Siak Hulu,  — Aktivitas pabrik pengolahan bulu ayam yang berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan produksi yang sah, serta menimbulkan bau busuk menyengat yang sangat mengganggu warga sekitar. Selasa 22 Juli 2025.

Keluhan terus berdatangan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik. Mereka mengaku sudah tidak tahan lagi dengan aroma tidak sedap yang setiap hari menyelimuti area permukiman.

“Kami sangat resah, bau busuk dari pabrik itu membuat kami sulit bernapas, apalagi saat malam hari. Kami minta dinas terkait segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Bau Busuk Diduga Akibat Limbah dan Proses Produksi

Bau menyengat yang berasal dari limbah bulu ayam tersebut dikhawatirkan mengandung zat berbahaya seperti amonia dan partikel debu yang dapat mencemari udara serta memicu gangguan kesehatan, khususnya pernapasan. Selain itu, limbah cair dari proses pengolahan juga berpotensi mencemari sumber air bersih di sekitar wilayah tersebut.

Diduga Tak Berizin, Pabrik Tetap Bebas Beroperasi

Yang mengherankan, pabrik tersebut diduga belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun izin operasional lainnya dari dinas terkait. Kendati demikian, aktivitas produksi terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Pabrik itu sudah cukup lama beroperasi. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ada apa sebenarnya?” tanya warga dengan nada kesal.

 

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Jika benar terbukti tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan, maka aktivitas pabrik tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melarang kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Menyebutkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 14 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Melarang operasional usaha peternakan tanpa izin resmi.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur secara detail mengenai perizinan usaha yang berdampak pada lingkungan.

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi administratif: Penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin (jika ada), atau denda administratif.

Sanksi pidana: Hukuman penjara dan/atau denda bagi pengelola yang terbukti melanggar peraturan.

Warga Desak Pemerintah Bertindak

Warga berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar segera turun ke lokasi dan melakukan inspeksi menyeluruh. Bila terbukti melanggar, warga mendesak agar aktivitas pabrik dihentikan atau bahkan ditutup permanen.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum dapat dimintai konfirmasi. Tim redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan bukti tambahan, serta akan mengajukan permintaan konfirmasi dalam waktu dekat.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.

(Tim)
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *