Example 728x250
Berita

Warga Laporkan Dugaan Aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung ke Polres Kuansing, Lingkungan Disebut Tercemar

3
×

Warga Laporkan Dugaan Aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung ke Polres Kuansing, Lingkungan Disebut Tercemar

Sebarkan artikel ini

Kuansing – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing pada Selasa (23/2/2026).

Laporan tersebut muncul setelah masyarakat menilai kegiatan PETI yang diduga melibatkan sejumlah pemodal besar berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai di sekitar wilayah perkebunan sawit warga.

Beberapa nama yang disebut-sebut warga sebagai pemilik sekaligus pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut antara lain Pak De Duar, Epriadi, Sakir, Saryono, Nusi, Milus, Epi, dan Aldi. Warga menilai para pelaku seolah-olah kebal hukum karena aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

Diduga Gunakan Metode Donpeng

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima media dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan mesin jenis dompeng dengan sistem “keong 8” dan “keong 6”.

Menurut narasumber, operasi tambang berlangsung relatif aman tanpa hambatan berarti.

“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Seolah-olah kebal hukum,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu sempat ada upaya penertiban oleh aparat di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada tindakan tegas seperti pembakaran rakit atau penyitaan peralatan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius warga yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang.

Dampak Lingkungan Dinilai Serius

Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. PETI umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas, yang berpotensi mencemari air sungai.

Akibatnya, masyarakat mengaku mulai merasakan dampak terhadap ekosistem sungai, termasuk berkurangnya populasi ikan yang menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga.

Selain pencemaran air, aktivitas tambang juga disebut menyebabkan kerusakan lahan perkebunan serta memperparah degradasi lingkungan di sekitar lokasi operasi.

Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Warga Desa Rawang Ogung dan sekitarnya berharap Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas laporan tersebut. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Selain penindakan hukum, masyarakat juga meminta adanya langkah pemulihan lingkungan untuk mengurangi dampak kerusakan yang telah terjadi.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *