Example 728x250
Berita

Warga Desa Pantai Laporkan Big Boss Pemodal PETI ke Polres Kuansing, Sungai Batang Potai Tercemar

4
×

Warga Desa Pantai Laporkan Big Boss Pemodal PETI ke Polres Kuansing, Sungai Batang Potai Tercemar

Sebarkan artikel ini

(Foto ilustrasi)

GARUDASAKTI.ID Kuansing Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Warga resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencemari aliran Sungai Batang Potai ke Polres Kuansing pada Jumat (20/2/2026).

Meski sebelumnya aparat dari Polsek Kuantan Mudik disebut kerap melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit dompeng di lokasi, aktivitas PETI diduga tetap berlangsung. Para pelaku disebut tidak jera dan terkesan kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama yang teridentifikasi sebagai pemodal sekaligus pengendali aktivitas PETI tersebut adalah Revi dan Zukri. Keduanya diduga menjalankan operasi tambang emas ilegal secara terang-terangan di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai.

Aktivitas tambang dilakukan di aliran Sungai Batang Potai menggunakan metode rakit dompeng jenis ranting keong 8. Diperkirakan terdapat sekitar 10 unit dompeng yang beroperasi setiap hari. Masing-masing pihak disebut memiliki lima unit rakit.

Kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa para pelaku seolah kebal terhadap hukum.

Warga mengeluhkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama pencemaran air Sungai Batang Potai yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas.

Akibatnya, habitat ikan di sungai tersebut dilaporkan rusak dan banyak biota air yang mati. Selain itu, aktivitas PETI juga disebut merusak lahan perkebunan sawit milik warga serta kawasan HGU perusahaan.

Sungai Batang Potai sendiri merupakan sungai yang rawan banjir saat musim hujan. Pendangkalan dan kerusakan struktur sungai akibat aktivitas tambang dikhawatirkan memperparah potensi banjir yang kerap merendam permukiman warga Desa Pantai.

Seorang narasumber warga Desa Pantai yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kami sudah sering melihat aktivitas itu. Sudah lama berjalan, tapi aman-aman saja. Tidak ada tindakan tegas dari aparat,” ungkapnya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat pencemaran air.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat Desa Pantai berharap Polres Kuansing segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal.

Selain penegakan hukum, warga juga meminta adanya upaya pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *