ROKAN HILIR – Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA, MBA, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang digelar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Rokan Hilir.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir.
Selain Wakil Bupati Rokan Hilir, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan DPRD Rokan Hilir, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres Rokan Hilir, serta disaksikan oleh media dan pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Rokan Hilir dalam mengungkap dan menindak tegas kejahatan narkotika. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mendukung penuh upaya Polres dalam pemberantasan narkotika. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan daerah dan generasi penerus bangsa,” ujar Jhony Charles di sela kegiatan.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan yang telah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Polres Rokan Hilir dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan daerah yang bersih dari narkoba.













