Pekanbaru – Akhirnya upaya Hukum Para Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang diwakili oleh Ketua KOPSATIMJA mencari keadilan dengan melakukan Banding atas Keputusan Pengadilan Negeri No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025, membuahkan hasil yang membahagiakan.
Dari pantauan awak media, upaya Hukum Banding Pengurus KOPSATIMJA selaku Pemohon di Putuskan Permohonan Banding nya diterima dan menyatakan Batal Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025 yang di mohonkan Banding tersebut. Kamis (1/5/2025)
Kepada awak media, Andi Nofrianto selaku kuasa hukum dari Para Pemohon yaitu Pengurus KOPSATIMJA mewakili Para Anggota KOPSATIMJA mengatakan bahwa,” Alhamdullilah upaya hukum dari klien kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tentunya hal ini menjelaskan adanya kekeliruan atau kurang cermat nya Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian yang menyidangkan Perkara ini.
Lanjutnya, hal ini disampaikan secara lugas dan jelas bahwa gugatan awal oleh termohon dahulunya para penggugat yaitu Sdr. Ariyanto dan Sdr. Marlis, sangat jelas memiliki cacat hukum dan putusan di PN Pasir Pagaraian telah dibatalkan,
Oleh sebab itu, dugaan Kami sebagai kuasa hukum, bila mana ada masyarakat yang merasa dirugikan atas Persoalan ini, maka mintalah pertanggung jawaban oleh Pihak Perusahaan.
Saya berharap kedepannya Masyarakat agar lebih cermat dan jangan gampang percaya, ujar Andi Nofrianto
Kemudian Andi Nofrianto menjelaskan bahwa Klien nya sudah mencoba merangkul agar bersatu bersama-sama memperebutkan hak yang belum dapat, yang mana dugaan kami masih di kuasai oleh perusahan.
” Keadilan itu bukan diam tapi akan berangsur terbuka dengan berjalannya waktu. Pengurus sedang berupaya menata KOPSATIMJA menjadi lebih baik, dan kita masih menunggu apakah ada upaya hukum dari termohon dahulunya untuk menggugat, tutup Pengacara bergaya Metal ini.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua KOPSATIMJA yang bernama Akhirman KK melalui telepon selulernya yang menyebutkan bahwa,” atas putusan banding yang dilakukannya, Alhamdullilah Allah SWT pasti akan menunjukkan kebenaran, dan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan UU yang berlaku serta adil.
” Masyarakat jangan mau di adu domba, yang mana ujung-ujung nya masyarakat yang dirugikan. Banyak yang tahu sejarah, tapi mau dibodohi oleh Oknum- Oknum Pemerintahan Setempat”.
Lebih baik kita bersatu mengambil hak kita yang diduga dikuasai oleh Perusahaan, yang berkedok Investor rupanya Kontraktor, tandasnya.
(Tim*)