GARUDASAKTI ID – Kabupaten Keerom – Semangat pengabdian prajurit satgas Yonif 122/TS di daerah penugasan terus ditunjukkan dengan karya-karya nyata untuk masyarakat di perbatasan dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial serta sebagai wujud nyata kepedulian satgas untuk membantu masyarakat perbatasan dalam kegiatan merenovasi rumah milik Bapak Kain Ronsumbre salah satu warga di Kampung Amyu, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (29-06-2024).
Kapten Inf Budi Kristiyanto menegaskan bahwa sebagai TNI yang lahir dari rakyat dan untuk rakyat, maka keberadaannya harus peka dengan lingkungan dan berusaha menjadi solusi bagi masyarakat. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan pembinaan teritorial (Binter) yang dilaksanakan sesuai dengan perintah dan merupakan implementasi bahwa prajurit TNI selalu menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam Kegiatan ini tampak hadir masyarakat yang ikut berpartisipasi bahu-membahu dalam kegiatan pembangunan rumah tersebut, mulai dari proses penyiapan kayu, pemasangan kerangka dan pemasangan atap, semuanya dilakukan bersama-sama,” ujar Dankipur B.
Seperti penekanan Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi,S,Hub.Int. agar seluruh prajurit melaksanakan kegiatan positif yang bersifat membangun, mengabdi, dan mengayomi masyarakat yang ada di sekitar Wilayah Tiap Pos, Kemanunggalan TNI dan Rakyat adalah kekuatan utama dari kerajaan semesta yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui kegiatan teritorial seperti Sunatan Massal, diharapkan mampu menciptakan situasi dan kondisi daerah operasi Satgas yang kondusif demi tercapainya tujuan satgas pamtas Yonif 122/TS.
Sementara itu, Bapak Kain Ronsumbre menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Satgas Yonif 122/Ts yang telah membantu Merenovasi rumah miliknya, Saya sangat berterima kasih kepada Bapak TNI karena sudah mau bantu Untuk membangun rumah, Puji Tuhan semoga Tuhan membalas kebaikan Bapak TNI,” ungkap Bapak Kain Ronsumbre. (Yonif 122/TS)