MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat (13/02/2026) sekira pukul 03.00 WIB,
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT.017/RW.001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Operasi penangkapan itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan.
Iptu Feri Irawan menjelaskan,”Bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu,” ujarnya.
“Ketiga terduga pelaku yaitu Dua orang laki-laki berinisial S (45), PM (27) dan seorang perempuan KY (40), Mereka diamankan saat berada di dalam kontrakan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, S.E., bersama anggota,”ungkap Iptu Feri Irawan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak warna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok shabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut mencapai 33,46 gram.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Feri Irawan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo.
(Tim)













