KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., yang memimpin Tim Mata Elang melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian sejak pukul 17.00 WIB. Sekira pukul 19.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D (25) yang sedang berada di depan rumahnya di Desa Beringin Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis Shabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone iPhone 11 Pro warna abu-abu, satu unit handphone Vivo Y28 warna cream, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, dan satu buah pipet kaca pyrex.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka D mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari F (29), yang kemudian turut diamankan oleh tim sekira pukul 20.00 WIB di lokasi berbeda di Desa Beringin Jaya. D menyebut bahwa Shabu tersebut dititipkan oleh F untuk digunakan bersama.
Tak berhenti sampai di situ, dari keterangan F diketahui bahwa ia memperoleh narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang pria berinisial J, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Disebutkan bahwa F membeli Shabu seberat satu gram dari J dengan harga sebesar Rp1.000.000.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kedua tersangka diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap tersangka J yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Novris.
Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, memperkuat dugaan bahwa selain mengedarkan, keduanya juga merupakan pengguna aktif narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang masih berkeliaran di wilayah Kuansing dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuansing. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” tutup AKP Novris.
Sumber: Humas Polres Kuansing