Example 728x250
BeritaHukum&Kriminal

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu

8
×

Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, (19/05/2025), Tim Mata Elang Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu dengan berat kotor mencapai 104,29 gram.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan pengembangan informasi dari seseorang berinisial (B), tim segera melakukan penindakan di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (20), yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Desa Teratak Air Hitam. Dalam penggeledahan, ditemukan 50 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, dua unit handphone masing-masing merk Realme dan Infinix, dua buah pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga buah pipet hitam kosong, dan sepuluh buah pipet hitam kosong ukuran pendek.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial (K) Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikirim melalui (B) dengan metode meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati di Desa Teratak Air Hitam. Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 300.000 setiap kali ia menyimpan dan meletakkan narkotika tersebut.

(R H) yang merupakan warga Desa Teratak Air Hitam dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa ini diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., Dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat.

Kami dari Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan anggota di lapangan, serta bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika. Tidak akan ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba di Kuantan Singingi. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Kuansing terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *