KUANTANSINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda berinisial R (18) dan A (19) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/5/2025) malam di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mata Elang Sat Res Narkoba sejak Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi yang didapat mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah milik R di Desa Sungai Kuning.
“Pada pukul 19.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu,” jelas AKP Novris H Simanjuntak.
Selain paket shabu seberat 0,41 gram bruto, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta tiga unit handphone berbagai merek Vivo, Oppo, dan Infinix yang kesemuanya berwarna biru dongker. Satu buah toples kosong juga turut disita dalam penggerebekan ini.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). R mengungkapkan bahwa ia menerima shabu dalam jumlah besar, yakni sekitar satu ons, dengan sistem kerja sama untuk diedarkan kembali di wilayah Kuantan Singingi. “Tersangka R mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan narkotika tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Tidak hanya sebagai pengedar, kedua tersangka yang masih berusia belia itu juga positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik. “Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif (+) amphetamine,” tegas AKP Novris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, R dan A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku berinisial I yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
Kasat Narkoba Polres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan yang merusak generasi muda ini berhasil kita ungkap,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing