Kuantan Singingi,– Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, (24/05/2025), sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penyelidikan yang dimulai pada Jumat malam, 23 Mei 2025 pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Petai Baru dan berhasil menangkap tersangka berinisial W.H, (31) tahun, seorang petani dan pekebun warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, sebuah pipet kaca pyrex, satu unit handphone merk VIVO warna Rose Gold, satu kotak rokok merk SURYA, serta dua buah korek api mancis. Setelah dilakukan pemeriksaan, (W.H) dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan, “Kami dari Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan terhadap tersangka (W.H) ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Singingi.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Kepada warga, mari bersama-sama kita jaga daerah ini dari pengaruh buruk narkotika demi masa depan generasi penerus.
Tim Mata Elang Polres Kuansing juga akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna mengantisipasi peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama yang baik dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.”
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kuansing dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar terhindar dari bahaya narkoba.
Laporan resmi terkait penangkapan ini tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/44/V/RES.4.2/2025/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau.” Pungkas Kasat
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi