Example 728x250
BeritaHukum&KriminalKuansing

Tim Elang Kuantan Bongkar Sarang Sabu di Perkebunan Sawit, Dua Pelaku Ditangkap

4
×

Tim Elang Kuantan Bongkar Sarang Sabu di Perkebunan Sawit, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di area perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 10.30 WIB. Jumat (13/2/2026)

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolres. Sekira pukul 10.30 WIB, tim bersama Tim Raga Sat Samapta melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.

Dua tersangka yang diamankan yakni berinisal FG (37), warga Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar, dan A (23), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka FG (37) sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke area perkebunan kelapa sawit, namun berhasil diamankan petugas. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil, 1 paket sedang, dan 2 paket besar plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,87 gram. Selain itu turut diamankan 12 bal plastik klip kosong, 3 plastik klip kosong, 2 alat hisap (bong), 2 kaca pirex, 2 sendok pipet, 1 mancis, 1 timbangan digital, 1 buku nota, 1 gunting, 2 unit handphone, serta 4 unit handy talkie.

“Dari hasil interogasi, tersangka FG (37) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A (masih dalam lidik) dengan sistem bayar setelah barang habis terjual. Dalam sehari, tersangka mengaku mampu menjual hingga 50 paket dengan omzet mencapai sekitar Rp10 juta per hari,” jelas AKP Hasan Basri.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana bagi para tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama yang masih dalam pengejaran.

Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *