Garudasakti.com — Sedinginan — Dunia pendidikan kabupaten Rohil kembali diguncang permasalahan , Kali ini, SDN 005 kelurahan sedinginan menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik curang dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Dugaan pelanggaran tersebut menyeret nama Kepala Sekolah Rully Rismadona disinyalir berperan penting dalam meloloskan calon siswa yang seharusnya tidak memenuhi syarat melalui mekanisme zona domisili.
Awak media yang mendapat informasi ini, berupaya untuk meminta konfirmasi kepala sekolah SDN 005 Rully Rismadona melalui pesan singkat WhatsApp,tetapi hanya mendapatkan jawaban sudah rapat dengan kepala sekolah di korwil,
“Tadi kami sudah rapat bersama Kepala Sekolah di koorwil, ” kata Rully Rismadona pada Selasa (22/07/2025)
Mendapati jawaban kepala sekolah yang tidak jelas dan menutup nutupi, media ini mencoba mengkomfirmasi dengan korwil tanah putih Razi , namun jawaban yang diterima tidak jauh berbeda.
Dalam pesan singkat WhatsApp Razi mengatakan sebelum masalah ini tersiar ke media, korwil sudah memanggil kepala sekolah yang bermasalah seminggu yg lalu beserta pengawas sekolah, dan juga pada Selasa (22/07/2025) memanggil seluruh kepala sekolah yg bermasalah dengan zonasi SPMB ini
” sebelum masalah ini, kami dari korwil sudah memanggil kepala sekolah nya seminggu yg lalu, beserta pengawas sekolah, bahkan tadi pagi kami juga memanggil kepala sekolah yg bermasalah dengan zonasi SPMB ini, dan tak ada kami dari korwil tutup mata ” kata Razi
Mendapati akan jawaban seperti ini awak media kembali menanyakan kepada korwil tersebut tentang hasil dari rapat pemanggilan kepala sekolah dan pengawas tersebut, dan sampai berita ini diterbitkan korwil bungkam seribu bahasa
Tidak puas mendapat informasi dari korwil tanah putih, yang terkesan menutup nutupi, media ini mencoba mengkomfirmasi dengan Kabid Retno,
Dalam panggilan telepon Retno mengatakan, Disdikbud Rohil akan turun langsung bersama inspektorat untuk memastikan apakah permasalahan ini sudah diselesaikan, dan jika belum diselesaikan dan terbukti ada pelanggaran kemungkinan besar kepala sekolah dan pihak pihak yang terkait akan mendapat teguran atau nanti bisa dikenai Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, pencopotan jabatan, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
” besok atau lusa Disdikbud Rohil akan turun langsung bersama inspektorat untuk memastikan apakah permasalahan ini sudah diselesaikan, dan jika belum diselesaikan dan terbukti ada pelanggaran kemungkinan besar kepala sekolah dan pihak pihak yang terkait akan mendapat teguran atau nanti dikenai Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, pencopotan jabatan, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh dinas pendidikan” kata Retno
Kewenangan dan ketegasan korwil patut dipertanyakan , karena korwil punya kewenangan untuk memberikan masukan dan teguran kepada kepala sekolah yang tidak mematuhi aturan SPMB ini.
Diharapkan dinas pendidikan Rohil untuk bertindak tegas kepada korwil tanah putih Razi dan kepala sekolah SDN 005 Rully rismadona beserta kepala sekolah yang diduga melanggar aturan SPMB seperti SDN 028 Sintong , SDN 008 teluk mega, SDN 011 Banjar 12 dan SDN 010 ujung tanjung, serta SDN 023 sedinginan, yang menyalahi aturan SPMB diberikan sanksi tegas ,agar menjadi contoh bagi kepala sekolah lain yang tidak mau mematuhi aturan SPMB.