Batam – Pelabuhan herman gorong gorong tepatnya seberang PT KTU Tanjung Pinggir Sekupang diduga tak memiliki izin telah merugikan Negara dan Daerah tentang Distribusi Pajak Daerah. Sabtu (04/10/2025)
Lokasi tersebut ramai kapal kapal dari guntung dan daerah lainnya yang melakukan bongkar muat.
Selayaknya pelabuhan resmi pelabuhan yang dikelola Ali ini bebas tempat bongkar muat tanpa ada izin dan tidak membayar distribusi daerah.
Informasi yang didapat media ini dilapangan bahwa lokasi tersebut peruntukannya bukan untuk pelabuhan melainkan lahan untuk Shipyard akan tetapi lokasi itu dijadikan pelabuhan bongkar muat berbagai barang barang wajib pabean.
Wartawan media ini juga sempat koordinasi dengan Kabid Laut DISHUBLA BATAM (Musyadek), saat dikonfirmasi wartawan media ini beliau membenarkan bahwa Pelabuhan Herman yang dikelola Warga Keturunan Tionghoa Ali ini memang sudah beberapa tahun ini tidak memiliki izin operasi dari Dishubla.
“Iya bang pelabuhan herman itu tidak memiliki izin saat ini dan sudah beberapa tahun belakangan ini mereka sudah tidak mengantongi Izin dari Dishubla”. Sebutnya
” Jika ada pelanggaran hukum dari kegiatan mereka laporkan saja bang kepihak yang berwajib karna mereka yang memiliki wewenang untuk penindakan kegiatan ilegal”. Sebut Musyadek
Dari penelusuran wartawan media ini dilapangan tampak deretan kapal kapal kayu yang sedang sandar dan bongkar muat dipelabuhan itu, hal ini sangat mencederai sistem perizinan di Indonesia dan Batam khususnya yang mana pengelola pelabuhan tanpa ragu beroperasi tanpa izin lengkap.
Pihak berwajib dan yang berwenang agar segera mengambil tindakan untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Herman selaku pemilik pelabuhan bungkam dan tak kunjung menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tentang izin pelabuhan untuk perimbangan berita yang dikirim wartawan media ini.
Pemerintah Daerah serta Aparat terkait agar melakukan penindakan terhadap pelabuhan tersebut agar tidak semena mena tanpa aturan melakukan kegiatannya tanpa prosedur yang jelas dan sangat merugikan Negara dan Daerah. (End)