Example 728x250
BeritaInhil

Terpidana Pencurian Sawit Protes, Barang Bukti Pompong Belum Dikembalikan Kejari Inhil

88
×

Terpidana Pencurian Sawit Protes, Barang Bukti Pompong Belum Dikembalikan Kejari Inhil

Sebarkan artikel ini

INHIL – Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian buah sawit dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Tbh, melayangkan protes keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, hingga lebih dari sebulan pasca putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dijatuhkan, barang bukti berupa satu unit pompong miliknya belum juga dikembalikan, padahal dalam amar putusan jelas disebutkan barang tersebut harus diserahkan kembali kepada terdakwa.

Dalam keterangannya di Lapas Tembilahan, Senin (25/8/2025), Agus menilai lambannya pengembalian pompong tersebut sebagai bentuk pengabaian haknya.

“Saya meminta agar pompong milik saya segera dikembalikan. Itu hak saya sesuai putusan pengadilan. Masak barang bukti ditahan-tahan begitu saja. Sampai sekarang saya maupun keluarga tidak pernah menerima apa pun,” ungkap Agus.

Menurut Agus, pompong itu merupakan satu-satunya aset berharga keluarganya. Selain sebagai alat transportasi, pompong juga biasa disewakan untuk mengangkut kayu atau kebutuhan warga, sehingga menjadi sumber penghasilan keluarga.

“Kalau pompong itu ada, keluarga saya bisa menyewakannya untuk dapat uang makan. Anak-anak butuh biaya sekolah, rumah pun masih kontrak. Sekarang istri saya kebingungan cari nafkah, sementara saya di penjara. Satu-satunya harapan cuma pompong itu,” jelasnya.

Agus juga mempertanyakan alasan aparat menyita pompong tersebut. Ia mengaku saat ditangkap, pompong dalam keadaan kosong dan bahkan belum digunakan untuk mengangkut sawit yang dituduhkan sebagai hasil curian.

Selain mempersoalkan barang bukti, Agus menyinggung proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai ada kriminalisasi dalam kasusnya, sebab sawit yang ia panen berada di atas lahan yang diakuinya sebagai tanah miliknya. Namun, PT IJA, anak perusahaan Sinar Mas Group, justru menuduhnya mencuri.

“Lahan itu tanah saya. Perusahaan menanam sawit di situ tanpa musyawarah. Anehnya saya yang ditangkap dan dipenjara. Seperti pepatah, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya sudah merasakannya sendiri,” kata Agus dengan nada getir.

Merasa dirugikan, Agus telah mengirimkan surat resmi kepada Kejari Inhil pada 25 Agustus 2025, menuntut agar barang bukti segera dikembalikan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH, MH, membenarkan bahwa barang bukti memang dikembalikan kepada terdakwa. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyerahan harus melalui kuasa dari pihak terpidana.

“Dikembalikan ke terdakwa. Silakan terdakwa buatkan surat kuasa kepada siapa untuk menerima pengembalian,” tulis Nova dalam pesan singkat via WhatsApp.

Meski sudah ada penjelasan dari Kejari, hingga kini masih menyisakan pertanyaan kapan tepatnya pompong itu benar-benar bisa diterima keluarga Agus. Proses teknis penyerahan barang bukti inilah yang ditunggu-tunggu pihak keluarga, mengingat keberadaan pompong tersebut sangat penting bagi keberlangsungan hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *