Pekanbaru – Beredar di beberapa media online dan media sosial beberapa hari yang lalu, terkait surat edaran Walikota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., tentang penerapan parkir gratis di retail modren Indomaret dan Alfamart, tentunya membuat masyarakat Kota Pekanbaru merasa lega dan nyaman, karena kebijakan yang diambil oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dianggap pro kepada masyarakat.
Saat dimintai tanggapannya terkait Surat Edaran tersebut, kepada salah satu pengusaha lokal (pemilik swalayan/ Narasumber) yang ada di Jalan Paus, yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa, “Saya mewakili Pengusaha lokal (Swalayan, Toserba, Rumah Makan, UMKM, dll) di Kota Pekanbaru mendukung kebijakan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, akan tetapi kami juga menyayangkan Surat Edaran tersebut yang dinilai tebang pilih. Sabtu (27/12/2025).
“Kenapa hanya Alfamart dan Indomaret saja yang digratiskan, kami mau juga tempat usaha kami digratiskan juga, apa bedanya tempat usaha kami dengan Alfamart dan Indomaret, sama sama menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, kalau tidak ada kebijakan dari Walikota Pekanbaru Agung Nugroho tentunya akan berdampak pada penurunan omset penjualan kami”, ungkap narasumber.
“Kami mau Walikota Pekanbaru bersikap lebih arif dan bijaksana lagi dalam mengambil sebuah keputusan, selain pro kepada masyarakat, Walikota Pekanbaru harus juga pro kepada pengusaha lokal seperti kami, baru itu namanya walikota Pekanbaru yang hebat”, pungkasnya.
Surat edaran Walikota Pekanbaru Terkait parkir di retail modren Alfamart dan Indomaret berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026, kami berharap surat edaran tersebut berlaku juga untuk kami Pengusaha lokal, demi kemajuan usaha lokal dan kemajuan ekonomi pengusaha lokal, tutup Narasumber.
(Tim)













