Example 728x250
Berita

Tegas! Polsek Tambang Kembali Pasang Peringatan Larangan Kegiatan di Areal Bekas Karhutla

4
×

Tegas! Polsek Tambang Kembali Pasang Peringatan Larangan Kegiatan di Areal Bekas Karhutla

Sebarkan artikel ini

TAMBANG – Pemasangan plang peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tambah, Kabupaten Kampar terus berlanjut. Kali ini, Polsek Tambang memasang plang di lahan bekas kebakaran di Jl. Bupati Dusun V Desa Kualu pada Sabtu (4/10/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan pemasangan plang peringatan merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sekaligus dalam rangka mencegah terjadinya karhutla berulang.

“Plang ini bukan sekadar benda mati, tetapi sebuah aturan yang wajib dipatuhi dan ditaati. Dengan adanya plang tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas di lahan yang berstatus quo,” kata AKP Aulia.

Pemasangan plang ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan agar lahan tersebut kembali pulih, sekaligus memastikan kondisi lahan tetap aman dan terjaga.

Pemasangan plang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Personil Polsek Tambang dan Perangkat Desa Kualu.

Disisi lain, selain kita memasang plang kita melakukan Penghijauan/Green Policing dengan Penanaman Pohon Kembali di Desa Kualu Kecamatan Tambang. “Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan, serta bersama-sama mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam pencegahan Karhutla di Kabupaten Kampar, khusunya wilayah hukum Polsek Tambang,” tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *