Example 728x250
Berita

Tangkap Gusti Randa Hasibuan! Diduga Dalang Penimbunan BBM Ilegal di Rohul — Gudang Ilegal di Dekat Jalan Lintas PT Torganda Bebas Beroperasi, Hukum Seakan Mandul!

8
×

Tangkap Gusti Randa Hasibuan! Diduga Dalang Penimbunan BBM Ilegal di Rohul — Gudang Ilegal di Dekat Jalan Lintas PT Torganda Bebas Beroperasi, Hukum Seakan Mandul!

Sebarkan artikel ini

ROHUL – Bau busuk praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Di balik aktivitas kotor ini, nama Gusti Randa Hasibuan disebut-sebut menjadi otak bisnis gelap BBM ilegal yang beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Tambusai Utara, yang mengaku geram melihat gudang penimbunan BBM ilegal di sekitar jalan lintas PT Torganda, Batang Kumu. Warga itu menyebut lokasi tersebut sudah lama menjadi sarang aktivitas ilegal yang diduga dikendalikan langsung oleh Gusti Randa Hasibuan.

“Gudangnya itu sudah lama beroperasi, semua orang tahu. Tapi anehnya, aparat diam saja, seolah tidak melihat,” ungkap warga tersebut kepada awak media dengan nada kesal.

Ironisnya, menurut penelusuran di lapangan, gudang itu masih beroperasi dengan leluasa. Bahkan, BBM subsidi hasil penimbunan diduga disalurkan hingga ke daerah perbatasan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, melalui jaringan pemasok yang telah disiapkan rapi oleh pelaku.

Lebih parah lagi, lokasi di sekitar DK IV Jalan Lintas Torganda Batang Kumu juga disebut menjadi langganan pemasok BBM dari jaringan Gusti Randa Hasibuan.

Warga menduga, pelaku “kebal hukum” karena aktivitasnya terus berjalan tanpa hambatan sedikit pun.

“Seolah kebal hukum. Sudah jelas-jelas melanggar undang-undang migas, tapi tak ada tindakan tegas dari Polsek Tambusai Utara maupun Polres Rohul,” tegas sumber media ini.

Padahal, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main:

➡️ Pidana penjara maksimal 6 tahun

➡️ Denda hingga Rp60 miliar rupiah!

Pasal tersebut dengan tegas menyebut bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk menimbun atau menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak, dapat dijerat hukum berat.

Negara jelas dirugikan. Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berarti uang rakyat yang dicuri, dan setiap hari praktik kotor ini dibiarkan sama saja dengan menghancurkan keadilan sosial dan keuangan negara.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum.

Kapolda Riau diminta segera turun tangan! Tangkap Gusti Randa Hasibuan, tutup gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Kuala Beringin, dan bersihkan jaringan mafia BBM yang menodai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Rokan Hulu.

“Kalau kasus ini dibiarkan, sama saja hukum mati suri di Rohul,” pungkas sumber kami dengan nada getir.

 

(Tim Investigasi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *