Rokan Hulu – Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Sudirman Km 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H., Menjelaskan Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing,S.sos langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial inisial EPI (51), inisial M (31) dan inisial ZP (28). Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 79 paket yang siap diedarkan,” ujar Kapolsek.
Barang bukti sabu dengan berat kotor 14,68 gram itu ditemukan di saku celana salah satu pelaku serta disembunyikan di dalam sebuah sapu berwarna hijau di dalam ruko. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp812.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Humas Polres/ hrd.











