Bangka Belitung – Kejadian tragis tiga pekerja tambang tertimbun longsor di lokasi tambang rakyat TK 2367, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, pada Jumat (22/8/2025) siang.
Insiden kecelakaan tambang kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Bangka Barat. Tiga pekerja tambang tertimbun longsor di lokasi tambang rakyat TK 2367, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, pada Jumat (22/8/2025) siang.
Dua korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, masing-masing bernama Ferdi, warga Desa Tempilang, dan Dandi, warga Desa Air Lintang. Sementara satu pekerja lainnya, Asmadi, warga Desa Benteng Kota, masih dalam pencarian tim gabungan.
Kejadian bermula saat aktivitas penambangan berlangsung. Tiba-tiba, tanah di sekitar area tambang longsor dan menimbun dua pekerja. Beberapa menit kemudian, longsor susulan terjadi hingga membuat operator alat berat ikut tertimbun.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim penyelamat sekaligus memulai proses investigasi.
“Kami akan memanggil pemilik tambang dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional lokasi ini. Keselamatan kerja tidak bisa diabaikan, dan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa akan diproses hukum,” tegas Kapolres.
Tim olah TKP dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Polisi mengumpulkan barang bukti, melakukan evakuasi korban, dan meminta keterangan saksi di lokasi.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, tambang berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Adapun pengelola tambang diketahui bernama Latief (43), warga Desa Tempilang, yang akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
AKP Fajar menambahkan, pihak kepolisian sedang mendalami status legalitas tambang serta penerapan standar operasional keselamatan kerja. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam konteks hukum, tragedi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi standar keselamatan dan melindungi tenaga kerja.
Kapolres menegaskan penyelidikan akan berlangsung secara transparan dan profesional, serta memastikan semua pihak yang terlibat tidak luput dari tanggung jawab hukum.