Pekanbaru – Beredar di beberapa media online yang menyebutkan dirinya terlibat dalam praktik pelangsiran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar”, hal ini langsung dibantah oleh Pak Jon atau yang biasa disapa Jon.
Kepada awak media, Jon membantah apa yang dituduhkan kepada Dirinya,” seluruh aktivitas operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14-282-650 yang beralamat dijalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Saya Sudah Tidak Main Lagi “Ujarnya, Minggu (06/07/2025)
” Yang lebih mengejutkan lagi, saya difitnah terlibat dalam aktivitas pengisian BBM jenis solar oleh mobil pelangsir di diSPBU 14-282-650 yang beralamat dijalan Kaharuddin Nst, Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.″.
Disini kembali Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menjual jual nama Pertamina untuk kegiatan ilegal,”Ucapnya
Saya sangat menyesalkan ada Oknum- oknum wartawan yang selalu menebarkan berita yang dinilainya hoak dan tidak berimbang, Seharusnya sebelum menaikkan pemberitaan konfirmasi dulu agar pemberitaan nya tidak tendensius.
Memang siang tadi ada oknum yang mengaku wartawan meminta bantu dengan saya, dan wajar saya katakan, Saya Tidak Main Lagi, dan,”Jon
Saya berharap, kedepannya tidak ada lagi yang menyebarkan pemberitaan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya dan menuduh tanpa ada bukti, dan menyesatkan publik,
Pernyataan ini dikeluarkan untuk menanggapi
Perlu kita ketahui bersama bahwa :
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Rls/Tim)