Example 728x250
Berita

SPBU Codo 13.293.624, Norman Bungkam Soal Dugaan Jual BBM Subsidi ke Mafia dan Tronton Batu Bara

896
×

SPBU Codo 13.293.624, Norman Bungkam Soal Dugaan Jual BBM Subsidi ke Mafia dan Tronton Batu Bara

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI.ID – INHU Dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU Codo 13.293.624, beralamat di Jalan Lintas Timur Desa Bunga Tanjung – Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin menguat. Hal ini setelah pihak SPBU yang diwakili Humas, Norman, enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media. Sabtu 29 Agustus 2025.

Sebelumnya, hasil investigasi lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan di SPBU tersebut. Mulai dari praktik pengisian berulang mobil cold diesel dengan tangki modifikasi, sistem barcode yang diduga tidak berjalan, hingga antrean panjang truk tronton pengangkut batu bara yang leluasa mengisi BBM subsidi Bio Solar. Aktivitas ini jelas bertentangan dengan aturan BPH Migas, Pertamina, maupun peraturan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp yang diberikan oleh manajer SPBU, Ega, pihak Humas bernama Norman tidak merespons pertanyaan yang diajukan. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya besar terkait dugaan adanya praktik ilegal yang dibiarkan berlangsung di SPBU tersebut.

Masyarakat menilai, sikap diam pengelola SPBU Codo 13.293.624 sama saja dengan pembiaran terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi. Terlebih, muncul dugaan adanya beking dari oknum aparat maupun oknum wartawan yang justru membackup aktivitas SPBU tersebut agar tetap berjalan mulus.

Dengan bungkamnya pihak SPBU, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Jika dibiarkan, maka kerugian negara akibat kebocoran BBM bersubsidi akan semakin besar, dan praktik mafia BBM di Inhu semakin merajalela.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Codo 13.293.624 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilaporkan masyarakat dan media.

Dugaan Pasal yang Berpotensi Dilanggar SPBU Codo 13.293.624

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

👉 SPBU yang melayani mafia penimbun maupun kendaraan yang tidak berhak (tronton batubara) dapat dikategorikan menyalahgunakan BBM bersubsidi.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Mengatur secara tegas bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu. Kendaraan industri, termasuk angkutan batu bara, dilarang menggunakan BBM subsidi.

👉 Dengan melayani truk batubara, SPBU diduga melanggar ketentuan distribusi subsidi.

3. Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015

Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT).

Wajib menggunakan sistem barcode / IT untuk mencegah pengisian berulang kendaraan yang sama.

👉 Dugaan SPBU menonaktifkan atau tidak menjalankan sistem barcode bisa masuk kategori pelanggaran administratif maupun pidana.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 dan 56 KUHP:

Tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memberi kesempatan dalam tindak pidana.

👉 Jika terbukti ada kerja sama SPBU dengan mafia BBM, bisa dijerat pasal turut serta atau membantu tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *