Example 728x250
Berita

SPBU 14.288.6101 Bukit Timah Rohil Diduga Jadi Pusat Permainan Solar Subsidi, Langsir Terstruktur Terjadi Terang-terangan

99
×

SPBU 14.288.6101 Bukit Timah Rohil Diduga Jadi Pusat Permainan Solar Subsidi, Langsir Terstruktur Terjadi Terang-terangan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR — Aroma busuk penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sorotan tajam mengarah langsung ke SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, yang diduga kuat bukan sekadar kecolongan, melainkan menjadi titik utama pengaturan praktik langsir solar subsidi. Rabu 21 Januari 2026.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis solar dilakukan berulang kali secara sistematis, menggunakan kendaraan dengan plat nomor yang sengaja diganti-ganti. Pola ini mengindikasikan adanya pembiaran bahkan dugaan keterlibatan internal SPBU, karena mustahil praktik tersebut berjalan mulus tanpa sepengetahuan petugas operator maupun pengelola.

Sumber menyebutkan, pengaturan langsir tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan terorganisir. Seorang pria berinisial Manalu diduga berperan sebagai pengendali lapangan yang mengatur alur kendaraan, barcode, hingga waktu pengisian.

Ironisnya, barcode yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan barcode palsu. Semuanya tercatat asli dan resmi, namun disalahgunakan secara masif dengan memanfaatkan banyak barcode berbeda untuk satu kepentingan: menguras solar subsidi demi keuntungan besar.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa SPBU tidak mungkin hanya “kecolongan”. Pasalnya, penggunaan barcode berbeda-beda dalam waktu singkat, pengisian berulang, serta kendaraan yang sama kembali masuk antrean, adalah indikasi kuat lemahnya pengawasan atau dugaan permainan dari dalam.

Praktik semacam ini jelas merampas hak masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan solar subsidi—sementara segelintir pihak diduga menikmati keuntungan besar dari dana negara.

Publik kini mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan mendalam terhadap SPBU 14.288.6101 Bukit Timah.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum berat, di antaranya:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  • Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001, terkait kegiatan niaga BBM tanpa hak atau menyimpang dari ketentuan perizinan.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dan sasaran.
  • Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana, sehingga tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, turut serta, atau membiarkan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dengan dasar aturan tersebut, maka pengelola SPBU, operator, hingga pihak pengendali lapangan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana maupun administrasi, termasuk pencabutan izin operasional SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan serius tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *