Example 728x250
Berita

SPBU 14.287.6110 Duri–Dumai Diduga Jadi “Surga” Pelangsir BBM Subsidi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

4
×

SPBU 14.287.6110 Duri–Dumai Diduga Jadi “Surga” Pelangsir BBM Subsidi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

BATHIN SOLAPAN – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 14.287.6110 yang berada di Km 11 Jalan Duri–Dumai, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/03/2026), antrean kendaraan terlihat didominasi oleh truk dan sejumlah kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak menerima, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolsek Mandau Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kepolisian setempat belum mendapatkan tanggapan. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, S.I.K., M.Si., yang dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun saluran komunikasi lainnya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum seharusnya responsif terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain aparat kepolisian, pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menjadi sorotan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM, BPH Migas diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.

Jika tidak diawasi secara serius, praktik pelangsiran BBM subsidi dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.

Ada Sanksi Pidana Berat
Perlu diketahui, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat Minta Penindakan Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polda Riau serta pihak Pertamina, segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Publik pun berharap pemerintah tidak membiarkan subsidi negara terus “bocor” kepada para mafia BBM, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *