Example 728x250
BeritaInhil

Skandal Timbangan Sawit Tanpa Tera, DPRD dan PPWI Inhil Desak Pemerintah Bertindak

105
×

Skandal Timbangan Sawit Tanpa Tera, DPRD dan PPWI Inhil Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI.ID – Inhil — Dugaan maraknya penampungan sawit atau peron yang beroperasi tanpa tera timbangan resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya masuk ke meja DPRD.

Komisi II DPRD Inhil menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Selasa (12/8/2025).

Dalam forum itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil mengakui telah melakukan sosialisasi, termasuk menyebarkan brosur kepada pelaku usaha.

Namun, upaya tersebut belum diikuti langkah penegakan hukum lantaran Disdagtri tidak memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami sudah turun, sudah sosialisasi. Tapi kalau tidak ada PPNS, kami tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi,” ungkap Kepala Disdagtri Inhil, Marta.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, setiap pelaku usaha wajib menggunakan timbangan yang telah ditera secara sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 25 UU Metrologi Legal.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, meminta Disdagtri menyerahkan data lengkap siapa saja pelaku usaha atau pengepul sawit yang sudah memiliki tera resmi.

“Berikan kami data siapa saja yang sudah memiliki tera, supaya kami tahu siapa yang patuh dan siapa yang melanggar,” tegas Samino.

Sementara itu, Ketua PPWI DPC Inhil, Rosmely mendesak pemerintah daerah segera menunjuk ASN sebagai PPNS agar aturan bisa ditegakkan di lapangan.

“Kalau tidak ada penegakan hukum, aturan hanya akan jadi pajangan. Kami minta segera ada PPNS supaya bisa memberi efek jera,” ujar Rosmely.

Masalah ini dinilai krusial karena praktik timbangan tanpa tera berpotensi merugikan petani dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

DPRD dan PPWI berharap langkah cepat diambil agar celah kecurangan dalam perdagangan sawit bisa ditutup rapat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *