Rokan Hilir – Jumat (23/5/2025) – Skandal dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir mulai terungkap ke publik. Hal ini mencuat setelah tersangka AA, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil, mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengaturan proyek.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AA menyebut bahwa seluruh proyek DAK 2024 di lingkungan dinas tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial MH. Diketahui, proyek-proyek tersebut tersebar di 18 kecamatan dan jumlahnya mencapai 74 paket pekerjaan dengan total nilai fantastis: Rp23.619.597.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus sembilan belas juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
“Kami sudah menyampaikan semuanya kepada penegak hukum. Tidak ada yang kami tutupi,” ujar AA, yang identitas lengkapnya masih belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
AA juga menyinggung pentingnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut Kelompok Kerja (Pokja) – khususnya Pokja 1, Pokja 2, dan Pokja 3 – patut diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam sistem yang dinilai sarat penyimpangan tersebut.
Kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5 mengenai penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi;
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila terbukti ada upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan dan lembaga pengawasan internal, untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, sorotan juga mengarah pada respons pemerintah daerah—akankah kasus ini diusut tuntas atau justru berujung pada kebuntuan seperti kasus-kasus sebelumnya?