Example 728x250
Berita

SKANDAL BESAR!!! CV BBI dan CV INECDA Diduga Merusak Alam Bertahun-Tahun Tanpa Izin – Kebal Hukum, Polda Riau Diminta Turun Tangan

232
×

SKANDAL BESAR!!! CV BBI dan CV INECDA Diduga Merusak Alam Bertahun-Tahun Tanpa Izin – Kebal Hukum, Polda Riau Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

INHU – Tambang galian C tanah urug milik CV BBI di Desa Petalongan, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diduga dikendalikan oleh seorang berinisial N ini disebut-sebut belum memiliki izin operasi resmi, namun bertahun-tahun bebas mengeruk tanah hingga merusak lingkungan tanpa pernah tersentuh hukum.

Ketua DPC LSM Bara Api, Fitri Ayomi, yang turun langsung melakukan investigasi ke lokasi, mendapati puluhan dump truck keluar masuk mengangkut tanah urug dari galian tersebut.

“Saya tanya langsung ke salah satu ceker (penghitung mobil) bernama Yuda. Dia mengaku tanah urug ini milik Pak N. Tapi ketika saya desak siapa sebenarnya Pak N, dia hanya diam. Yuda hanya bilang tanah urug itu dibawa ke PT INECDA untuk perbaikan jalan di Blok K,” ungkap Fitri, Rabu (27/8/2025).

Yang mengejutkan, kata Fitri, CV BBI sejatinya belum bisa beroperasi secara legal. “Kalau memang belum berizin, kenapa bisa bertahun-tahun menggali tanah? Ini jelas merusak alam. Aparat penegak hukum ke mana saja? Sepertinya CV BBI ini kebal hukum,” tegasnya dengan nada geram.

Sementara itu, Kabid ESDM Riau, Ismon, saat dikonfirmasi justru terkesan belum mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut. “Coba kirim titik koordinat galian, nanti kita cek. Sepertinya memang belum bisa beroperasi,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.

Fitri memastikan, LSM Bara Api Inhu akan segera melaporkan pemilik CV BBI ke Polda Riau. “Kami tidak akan diam. CV BBI sudah terlalu lama merusak lingkungan. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara bisa kalah oleh mafia tambang,” tegasnya.

Publik kini menunggu, apakah Polda Riau akan berani bertindak menindak tegas pemilik CV BBI, atau justru membiarkan tambang yang diduga ilegal ini terus beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *